Tentang PAEI

Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk oleh para analis efek pada tahun 2001. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No. AHU-188.AH.01.07 Tahun 2012 menyatakan bahwa Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) merupakan badan hukum perkumpulan yang SAH.

AAEI menyelenggarakan berbagai kegatan di bidang pasar modal, seperti seminar, visit emiten, penghargaan emiten, serta memberkan berbagai komentar & pandangan terhadap isuisu yang sedang terjadi di dunia pasar modal melalui kegiatan market outlook.

Perubahan Logo & Nama Organisasi

Seiring perkembangan pasar mosal dan perluasan peran analis efek, AAEI memperbarui identitas menjadi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) sebagai simbol visi baru yang relevan di era modern.

Latar Belakang Perubahan Logo

Sebagai bagian dari semangat baru untuk menjadi wadah utama para analis efek, pembaruan logo ini merepresentasikan transformasi organisasi dalam menghadapi dinamika industri pasar modal yang semakin kompleks. Sejalan dengan amanat UU P2SK, PAEI kini memperluas cakupan pemahaman terhadap efek, tidak hanya mencakup instrumen keuangan tradisional, tetapi juga bentuk digital dan turunan lainnya yang berkembang seiring kemajuan teknologi

Visi

Menjadi wadah bagi para analis efek Indonesia yang profesional, beretika, dan berintegritas tinggi, serta berkontribusi aktif dalam memajukan sektor jasa keuangan yang transparan, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Misi

Misi Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI) adalah:

Scroll to Top